Selasa, 29 November 2011

SEJARAH PENDIDIKAN DAERAH SUMATERA BARAT

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG BUDAYA MASYARAKAT

 
1. Minangkabau dan Sistem Pemerintahannya
 
Untuk keperluan tulisan ini yang dimaksud dengan daerah Minangkabau adalah daerah Administrasi Republik Indonesia yang dinamakan Propinsi Sumatera Barat 1). Demikian juga dengan suku bangsa Minangkabau adalah suku bangsa yang berasal dan bertempat tinggal di daerah Sumatera Barat. Dalam tulisan ini suku bangsa Minangkabau itu juga disebut dengan orang Minangkabau. Hal ini perlu diketahui, karena ada perbedaan arti antara Minangkabau Lama dengan Minangkabau yang dimaksudkan di atas.
 
Wilayah Minangkabau Lama lebih luas dari wilayah Propinsi Sumatera Barat yang sekarang. Waktu itu wilayahnya meliputi : Propinsi Sumatera Barat, Propinsi Riau, dan sebahagian Propinsi Jambi. Dalam tulisan ini masalah yang menyinggung Propinsi Riau dan Jambi tidak akan dibicarakan.
 
Daerah Minangkabau secara garis besarnya terdiri dari dua bahagian, yaitu darek dan rantau. Darek 2) adalah daerah inti Minangkabau yang terdiri dari tiga daerah yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Limapuluhkota.  Dalam  daerah Administratif Propinsi Sumatera Barat ketiga daerah itu menjadi : Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluhkota. Orang Minangkabau sendiri menyebutnya dengan istilah Luhak Nan Tigo (Luhak yang tiga). Dalam Tambo Minangkabau daerah Luhak Nan Tigo inilah yang disebut dengan istilah Alam Minangkabau. Menurut Tambo Minangkabau dan menurut apa yang dipercayai orang Minangkabau sampai sekarang, pada Luhak Nan Tigo inilah dahulu nenek moyang orang Minangkabau mula-mula mendirikan koto, dusun, nagari sampai menjadi Luhak Nan Tigo.
 
Daerah rantau adalah daerah tempat orang Minangkabau mencari penghidupan sambil bermukim buat sementara. Di daerah rantau ini orang Minangkabau berusaha untuk mendapat kan penghasilan dalam bermacam-macam usaha. Apabila penghasilannya sudah dirasa cukup terkumpul, mereka akan pulang kembali ke kampungnya untuk menyerahkan hasil pencaharian tersebut kepada keluarganya atau kepada saudaranya atau untuk membuat sebuah rumah untuk anak gadisnya serta untuk lain keperluan. Harta pencaharian itu dapat dipergunakan menurut kemauannya, karena tidak akan menyinggung harta pusaka yang merupakan harta milik bersama suatu kaum.
 
Daerah rantau Minangkabau pertama adalah daerah sepanjang sungai yang berhulu pada Bukit Barisan dalam daerah Luhak Nan Tigo dan bermuara ke Selat Malaka atau Laut Cina Selatan. Sungai itu adalah seperti : Batang Sinamar dan Batang Lampasi di Luhak Limapuluhkota; Batang Agam, Batang Antokan, dan Batang Palupuh di Luhak Agam; Batang Anai, Batang Selo, dan Batang Umbilin di Luhak Tanah Datar yang kesemuanya itu membentuk Sungai Rokan dan Sungai Kampar. Daerah sepanjang aliran sungai itulah yang menjadi daerah rantau pertama orang Minangkabau dahulu. Dengan demikian hampir seluruh daerah Riau dan sebahagian daerah Jambi menjadi daerah rantau orang Minangkabau. Sampai sekarang ini, apabila kita menelusuri asal-usul beberapa keluarga yang ada di daerah Riau dan Jambi, masih dapat dicari hubungannya dengan beberapa keluarga di daerah “darek”, daerah asli Minangkabau.
 
Kemudian daerah rantau itu meluas kedaerah Pesisir Barat Sumatra Barat, seperti: Tiku, Pariaman, Padang, Pesisir Selatan, dan lain-lain, bahkan sampai ke Negeri Sembilan di Malaysia.
 
Menurut letak geografis, daerah Riau merupakan daerah rantau orang dari Luhak Limapuluhkota, sedangkan sebahagian daerah Jambi serta daerah Pesisir Barat Sumatera Barat merupakan daerah rantau orang dari Luhak Tanah Datar dan Luhak Agam.
 
Daerah Sumatera Barat yang berada antara Luhak Nan Tigo dengan daerah rantau, seperti daerah Sawah Lunto Sijunjung di sebelah Timur, daerah Solok - Muara Labuh di sebelah Tenggara, daerah Sicincin - Lubuk Alung di sebelah Barat dinamakan daerah : lkua rantau kapalo darek (ekor rantau kepala darat) yang merupakan daerah peralihan dari daerah Minangkabau asli dengan daerah rantau. Penduduk di daerah itu masih dapat mengkaji kembali asal-usulnya ke daerah Luhak Nan Tigo, hal mana masih merupakan kebanggaan bagi mereka, lebih-lebih yang ternyata berasal dari golongan yang terpandang di daerah asalnya itu.
 
Sebelum kedatangan pengaruh Hindu ke Sumatera Barat kira-kira abad ke-13 dan ke-14, orang Minangkabau hidup dilingkungan negerinya masing-masing, yang diperintah dengan musyawarah untuk mencari mufakat menurut adat Minangkabau. Dalam hal ini kata-kata adatnya mengatakan sebagai berikut:
 
Nagari bakaampek suku    (nagari berkeempat suku)
Dalam suku babuah paruik (dalam suku mempunyai "paruik")
Kampuang ado tuonyo 3)   (kampung mempunyai ketua)
Rumah diagiah batungganai (Rumah mempunyai tungganai)
 
Arti dari kata-kata adat itu adalah bahwa pada setiap nagari harus ada sekurang-kurangnya empat buah suku 4) dan masing-masing kepala suku secara bersama-sama memerintah nagari tersebut berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam sebuah suku terdapat pula beberapa paruik, yaitu suku keturunan langsung yang dihitung dari pihak perempuan seperti : nenek - ibu - anak perempuan - cucu perempuan, dan seterusnya. Ke dalamnya juga termasuk saudara laki-laki dari perempuan-perempuan itu, yaitu : saudara laki-laki nenek, saudara laki-laki ibu, saudara laki-laki anak perempuan, saudara laki-laki cucu perempuan, dan seterusnya. Biasanya sebuah paruik hanya terdiri dari paling banyak empat generasi : nenek, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan. Mereka hidup dalam satu rumah kepunyaan bersama yang dinamakan rumah gadang. Anggota satu paruik mempunyai suku yang sama, misalnya apabila seorang nenek mempunyai suku Piliang, maka seluruh keturunannya nanti, yang diperhitungkan menurut garis perempuan, akan mempunyai suku Piliang pula. Masing-masing suku mempunyai seorang kepala yang dinamakan penghulu atau juga disebut ninik mamak.
 
Selanjutnya kampung mempunyai seorang ketua yang akan menjalankan atau mengurus masalah kampung tersebut. Pada waktu dahulu selalu terdapat empat buah kampung yang saling berdekatan, yaitu kampung orang-orang Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Keempat kampung inilah yang membentuk sebuah nagari yang diperintah oleh empat orang kepala suku yang sekaligus juga menjadi kepala kampung masing-masing. Dengan demikian pengertian kampung di sini sama dengan pengertian suku, bukanlah kampung dalam arti teritorial.
 
Setiap rumah gadang mempunyai pula seorang kepala yang dinamai tungganai yang juga disebut sebagai mamak rumah. Yang dimaksud dengan rumah adalah sebuah rumah yang ditempati secara bersama mulai dari nenek, saudara perempuan nenek, ibu, saudara perempuan ibu, anak-anak perempuan, dan anggota keluarga yang laki-laki yang belum kawin. Rumah bersama ini dinamakan rumah gadang.
 
Yang ditunjuk sebagi tungganai adalah anggota keluarga laki-laki yang tertua atau anggota keluarga laki-laki lain yang ditunjuk secara bersama oleh seluruh anggota keluarga rumah gadang tesebut.
 
Apabila sebuah rumah gadang sudah terlampau penuh, maka beberapa anggota keluarga yang mampu, diperkenankan membuat sebuah rumah biasa untuk ditempatinya sekeluarga (ayah, ibu dan anak-anaknya). Rumah yang demikian tidak ada tungganai, melainkan hanya ibu kepala rumah tangga saja. Sebab dinamakan ibu kepala rumah tangga adalah karena rumah itu dibuat untuk anggota keluarga yang perempuan, walaupun yang membuat suaminya sendiri. Tungganainya tetap berada di rumah gadang, kecuali anggota keluarga yang pindah itu sudah membuat pula sebuah rumah gadang sebuah lagi, karena pindah secara bersama-sama pula atau sudah memenuhi syarat untuk itu.
 
Bagaimana cara keempat suku memerintah nagari, pepatah adat Minangkabau mengatakan sebagai berikut :
 
Kamanakan barajo ka mamak, (kemenakan beraja kepada mamak)
Mamak barajo ka panghulu, (mamak beraja kepada penghulu)
Panghulu berajokamupakat, (penghulu  beraja  kepada mufakat)
Mupakat barajo kanan bana, (Mufakat beraja pada kebenaran)
Bana berdiri sandirinyo, (Kebenaran berdiri sendirinya)
Nan dimakan alua jo patuit, (Yang menurut alur dan patut)
 
Pepatah adat Minangkabau ini dapat diartikan bahwa kemenakan tunduk kepada mamak sebagai kepala keluarga. Selanjutnya mamak tersebut tunduk pula pada penghulu atau ninik mamak, yaitu seseorang yang telah diangkat oleh seluruh anggota keluarga sebagai kepala suku atau kepala kaumnya. Penghulu tunduk pula pada mufakat, artinya walaupun dia sudah diangkat untuk mengepalai suatu kaum/suku, dia tidak dapat berbuat sesuka hatinya, melainkan, harus menjalankan apa yang telah disepakati sebelumnya. Kata mufakat itulah yangi menuntunnya bertugas sebagai kepala suku, sedangkan apa yang dimufakati itu harus berdasarkan kepada hal yang benar, yang memang sudah harus demikian menurut hukum Tuhan atau hukum alam yang tidak dapat dibantah kebenarannya, atau sekurang-kurangnya kebenaran yang dapat diterima oleh seluruh anggota yang hadir dalam menetapkan mufakat itu.
 
Yang dikatakan alur dan patut itu tidak sama artinya bagi seluruh nagari, karena adanya perbedaan pandangan yang diakui oleh adat Minangkabau yang dikatakan dalam pepatah : "Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya". Dengan demikian cara memberi arti atau menterjemahkan alur
dan patut itu sangat tergantung pada pandangan dan tafsiran masing-masing nagari. ltulah sebabnya nagari di Sumatera Barat diperintah secara otonomi yang sangat luas, sehingga nagari itu tidak mengakui adanya kekuasaan yang lebih tinggi di luar batas nagarinya sendiri.
 
Secara teoritis pengertian alur dan patut itu sama untuk seluruh daerah Minangkabau, misalnya untuk ungkapan : "bulek aia dek pembuluh, bulek kato dek mupakat, picaklah buliah dilayangkan, bulek lah buliah digolongkan, (bulat air karena pembuluh. bulat kata karena mufakat, picak dapat dilayangkan, bulat dapat digelindingkan). Arti ungkapan ini sama untuk seluruh daerah Minangkabau, tetapi dalam pelaksanaannya apa yang bulat itu tidaklah sama untuk masing-masing nagari, misalnya ada yang bulat kecil seperti kacang-kacang atau kelereng, ada yang bulat panjang seperti tongkat pramuka, ada yang bulat besar seperti bola kaki atau bola dunia, dan sebagainya. Semuanya itu dikatakan bulat, tetapi bentuk bulatnya tidak sama. Hal itu sangat tergantung pada masing-masing nagari untuk menterjemahkannya.
 
Hanya saja kalau salah satu pengertian itu sudah dimufakati, maka akan dijalankan dan tidak seorangpun lagi dari anggota keluarga atau anak nagari yang dapat melarangnya. Hukum pelanggaran adalah dibuang sepanjang adat.
 
Kedatangan pengaruh Hindu tidak merubah keadaan yang demikian itu. Secara umum pengaruh Hindu terasa di Minangkabau hanya pada waktu raja yang berkuasa seorang raja yang kuat seperti Adityawarman. Sesudah raja itu meninggal, maka pengaruhnya makin lama makin hilang, karena adat Minangkabau muncul kembali. Aditiyawarman merupakan seorang raja yang besar dan berkuasa penuh atas kerajaannya, banyak prasasti yang ditinggalkan menunjukan kebesaran kekuasaannya. Tetapi Putera Mahkota yang bernama Ananggawarman tidak sempat lagi memerintah. karena telah digantikan oleh orang Minangkabau sendiri yang dibantu oleh "Basa Ampat Balai” 6)
 
Sebaliknya pengaruh agama Islam membawa perubahan secara fundamental terhadap adat Minangkabau. Tetapi sejak kapan pengaruh Islam memasuki tubuh adat Minangkabau secara pasti, masih sukar dibuktikan.
 
Dengan masuknya agama Islam, maka aturan adat Minangkabau yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dihilangkan dan hal-hal yang pokok dalam adat Minangkabau diganti dengan aturan agama Islam. Hal itu dapat terjadi, karena sebetulnya antara adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam tidak terdapat pertentangan. Ajaran Agama Islam menambahkan aturan adat Minangkabau yang hanya memperhatikan alam dan manusia yang menghuninya, sedangkan masalah ke Tuhanan dan hari kemudian tidak terdapat.
 
Hal pokok yang berubah dari adat Minangkabau sesudah masuknya pengaruh ajaran agama Islam, antara lain seperti yang disebutkan oleh papatah adat : "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, artinya adat Minangkabau bersendikan pada agama Islam, sedangkan agama Islam bersendikan pada AI-Quran. Pengaruh agama Islam sangat besar terhadap adat  Minangkabau,  karena  sendi-sendinya  yang  dirubah. Agama Islam melengkapi yang kurang, membetulkan yang salah, mengulas yang singkat, mengurangi yang berlebih, sehingga adat Minangkabau tidak menyimpang dari kebenaran sejati dan adat yang seperti itulah yang dijalankan di Sumatera Barat sampai saat ini.
 
Masuknya pengaruh Barat membawa pengaruh pula terhadap struktur pemerintahan nagari. Untuk mengepalai suatu nagari di Sumatera Barat, Belanda mengangkat salah seorang penghulu yang tertua dalam nagari tersebut dengan pangkat Penghulu Kepala, sedangkan para penghulu yang lain dalam nagari itu diangkat menjadi pembantu Penghulu Kepala 7)
 
Cara memerintah juga mengalami perubahan yang mendasar, Penghulu Kepala diberi kekuasaan yang lebih besar oleh Belanda agar dapat memerintah anak buahnya dengan lebih leluasa. Yang harus dijalankan oleh Penghulu Kepala bukan lagi kesepakatan bersama anak buahnya (anggota kaumnya), melainkan adalah apa yang diperintahkan Belanda. Untuk menjalankan perintah Belanda itulah seorang Penghulu Kepala diberi kekuasaan yang besar oleh Belanda dengan bantuan polisi Belanda. Apabila ada yang membantah, Penghulu Kepala tinggal memberitahukan saja pada Belanda, kemudian polisi Belanda akan menindaknya dengan segera.
 
Pengaruh Belanda mulai merusak struktur dan moral adat Minangkabau. Terhadap seorang Penghulu Kepala, rakyat tidak lagi segan dan hormat, melainkan takut karena ada kekuasaan Belanda di belakangnya. Rakyat, termasuk anak kemenakannya sendiri; mulai tidak menghargai lagi seorang penghulu yang bekerja untuk Belanda, karena perbuatan dan tindakannya tidak sesuai lagi-dengan aturan adat Minangkabau. Penghulu Kepala dan para pembantunya tidak lagi melindungi anak kemenakannya, tetapi sering menindas anak kemenakannya untuk kepentingan Belanda. Hubungan sakral yang ada selama ini antara ninik mamak (penghulu) dengan anak kemenakan sudah mulai hilang. Ninik mamak yang bekerja untuk kepentingan Belanda tidak lagi dihargai oleh kemenakan, sedangkan tugas ninik mamak antara lain adalah untuk menjaga dan melindungi anak kemenakan.
 
 
2.       Sistim Kekerebatan
 
Prinsip  sistem  kekerabatan  masyarakat  Minangkabau adalah ''matrilineal  descend",   yang  menghitung  anggota kekerabatan  melalui  garis  keturunan ibu.  Dalam  sistem kekerabatan matrilineal ini ada beberapa prinsip yang diperhitungkan, yaitu:
 
a.      Keturunan dihitung melalui garis ibu, artinya segala macam hak dan kewajiban dalam keluarga hanya diperhitungkan melalui garis keturunan ibu. Seorang suami dalam keluarga dianggap orang luar, dia tidak termasuk anggota keluarga isterinya dan tidak mempunyai hak atas harta pusaka isterinya. Namun demikian dia mempunyai kewajiban untuk ikut mengerjakan harta pusaka isterinya untuk kepentingan anak-anaknya. Hasil usaha itu tidak boleh dibawanya ke rumah orang tuanya, karena hal itu berarti akan memindahkan milik isterinya ke rumah orang lain, dan untuk jelasnya baiklah lihat gambar berikut ;
 
Lingkaran I merupakan satu kelompok kekeluargaan, begitu juga lingkaran II merupakan satu kelompok keluarga yang lain pula. PI, P3, L4, dan P5 tidak termasuk ke dalam anggota kelompok kerabat I dan II, karena mereka merupakan anggota kelompok kerabat yang lain, walaupun mereka merupakan ayah dari anak salah satu kelompok kerabat tersebut. Seorang ayah di Minangkabau menjadi orang asing di rumah anak isterinya. Hal ini dapat terjadi karena keanggotaan kekerabatan hanya dihitung menurut garis keturunan ibu saja. Kalau diperhatikan gambar tersebut, maka yang termasuk anggota kelompok kerabat I adalah : lb, lbl, lb2, Al, P2, Cl, C2, Bl, dan B2.
 
 
b        Suku   dihitung   menurut  garis   keturunan   ibu,   dalam  gambar, apabila lb mempunyai suku Piliang, maka suku Al, P2, Cl, C2, Bl dan B2 semuanya mempunyai suku Piliang pula. Dengan demikian, maka suku PI, P3, dan P4 harus lain dari suku Piliang, sebab kalau sama-sama bersuku Piliang mereka tidak boleh kawin, karena masih dianggap bersaudara.
 
c        Menurut adat kekuasaan yang sebenarnya terletak ditangan ibu, dalam gambar kekuasaan itu terletak pada lb, lbl, lb2, Al, Cl dan Bl, artinya hak milik keluarga kelompok I ditangan mereka dengan lb sebagai penguasa pertama. Selanjutnya secara berturut-turut apabila lb sudah meninggal, penguasa hak milik keluarga jatuh ketangan Al, Cl, Bl dan seterusnya. Tetapi dalam kenyataannya yang mengepalai hak milik tersebut, termasuk mengepalai seluruh keluarga itu, bukanlah seorang ibu, melainkan salah seorang dari anggota laki-laki keluarga itu, biasanya ditunjuk yang tertua, misalnya P2 dalam gambar I. Selanjutnya kalau P2 meninggal dunia, maka akan ditunjuk menurut urutan C2, B2 dan seterusnya. Kepala keluarga yang ditunjuk itu berkuasa bukanlah untuk dirinya sendiri atau untuk anak-anaknya, melainkan untuk kepentingan anggota keluarga yang wanita beserta anak-anaknya. P2 dalam gambar yang ditunjuk sebagai kepala keluarga adalah untuk memelihara harta milik bersama dan untuk melindungi seluruh anggota keluarga kerabat 1. Dalam hal ini P2 dinamakan "mamak rumah". Apabila P2 diangkat menjadi penghulu ia disebut sebagai mamak kepala waris, ia tidak saja akan mengepalai keturunan lb, tetapi juga akan mengepalai keturunan saudara lb, yaitu keturunan lbl dan lb2. Dialah kepala seluruh keluarga besar itu yang akan mewakili seluruh kepentingan mereka.
 
d         Perkawinan bersifat matrilokal, artinya suami mendatangi dan bertempat tinggal di rumah isterinya, ia tidak menjadi anggota kelompok kerabat isterinya. Walaupun ia akan selamanya bertempat tinggal di sana; ia tetap orang asing di sana.
 
e         Harta dan gelar pusaka diwariskan dari mamak kepada kemenakan, dalam gambar dapat dilihat bahwa P2 akan mewariskan segala kekuasaan dan harta pusaka yang dikepalainya kepada C2. Selanjutnya C2 akan mewariskannya pula nanti kepada B2. Dengan demikian P2 tidak boleh mewariskan kekuasaan dan harta pusaka itu kepada LI, L2, L3, dan L4, yaitu anak dan cucunya, karena anak dan cucunya itu sudah merupakan anggota kerabat lain.
 
f           Anggota-anggota kelompok kerabat I semuanya merasa bersaudara kandung, senasib, sehina, semalu. Mendapat malu salah seorang anggota kerabat itu, berarti semua anggota kerabat itu juga merasa mendapat malu, karena itu harus diatasi dan diselesaikan secara bersama.
 
Aturan adat itu akan kelihatan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, lebih-lebih pada upacara adat seperti: perkawinan,  kematian, peminangan,  pertunangan, pengangkatan penghulu, turun mandi, dan sebagainya. 
 
Begitu juga akan kelihatan dalam masalah pendidikan anak-anak,  mencarikan jodoh,  mencarikan pekerjaan, membuat rumah, dan lain-lain. Sistem kekerabatan beserta hukum adat menguasai seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau, tidak seorangpun orang Minangkabau yang dapat keluar dari lingkungan hukum adat itu. Asal bernama orang Minangkabau mereka akan terlibat di dalamnya.
 
Sebelum datang dan kuatnya pengaruh pendidikan Barat di Minangkabau keadaan ini berjalan dengan baik, tetapi sesudah kuatnya pengaruh pendidikan Barat, pelaksanaan sistem kekerabatan serta hukum adat mulai kendor dijalankan, terutama di kota-kota besar. Pengaruh ayah dalam keluarga Minangkabau makin lama makin besar terhadap anaknya. Sekarang kelihatan bahwa anak tidak mau tahu dengan mamaknya sendiri, lebih-lebih apabila simamak itu mempunyai pendidikan yang jauh lebih rendah dari pendidikan ayahnya sendiri. Namun demikian sendi-sendi pokok dari hukum adat itu masih belum dapat dilangkahi oleh orang Minangkabau yang bagaimanapun juga tinggi pendidikannya.
 
3.       Adat Minangkabau.
 
Secara garis besar adat Minangkabau terdiri dari dua bahagian besar, yaitu adat Laras Koto-Piliang dan Bodi Caniago. Pengertian laras sama dengan hukum 8). Menurut Tambo Minangkabau 9). Laras Koto-Piliang dibuat oleh Datuk Katumanggungan dan Laras Bodi-Caniago dibuat oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Dibuat berarti kedua adat itu merupakan hasil pemikiran yang mendalam dari kedua orang tokoh adat itu.
 
Walaupun belum dapat dibuktikan secara ilmiah, tetapi seluruh Tambo dan seluruh orang Minangkabau (dahulu dan sekarang) mempercayai dengan penuh keyakinan, bahwa kedua orang tokoh adat tersebut merupakan pendiri adat Minangkabau. Kedua adat itu, disebut adat Minangkabau, hidup
dengan subur dan kokohnya di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat dari dahulu sampai sekarang. Berdasarkan pada pusaka yang diwariskan secara lisan dan kenyataan yang hidup dalam masyarakat Sumatera Barat, maka dapatlah diterima bahwa adat Minangkabau itu dibuat oleh Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang.
 
Adat Minangkabau demikian kuat dan kokohnya hidup dalam masyarakat Sumatera Barat, sehingga sendinya tidak dapat digoyahkan oleh bermacam pengaruh. Unsur kebudayaan luar yang datang lambat laun dipengaruhi oleh adat Minangkabau, karena adat itu sangai sensitif terhadap pengaruh dari luar dan segera akan mengadakan reaksi apabila terjadi pembenturan terhadap unsur pokoknya. ltulah sebabnya adat Minangkabau itu dapat bertahan sampai sekarang tanpa banyak mengalami perubahan 10). Boleh dikatakan bahwa adat Minangkabau masih hidup seperti yang digariskan oleh kedua orang pendirinya 11).
 
Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang adalah dua orang bersaudara, satu ibu lain ayah. Menurut adat Minangkabau, kedua orang itu adalah saudara kandung, karena dalam adat Minangkabau unsur ayah tidak diperhitungkan dalam menghitung pertalian anggota kekerabatan satu kaum atau keluarga.
 
Ayah Datuk Katumanggungan berasal dari orang berdarah luhur atau berdarah raja, sedangkan ayah Datuk Perpatih Nan Sebatang berasal dari rakyat biasa. Kedua perbedaan asal-usul keturunan ini sangat penting dik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar